MAJENE, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AA (40), warga Desa Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
AA ditangkap setelah sebelumnya mengamankan MT (21), warga Pelattoang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene.
Saat diinterogasi, MT 'menyanyi', ia mengungkapkan paket sabu yang ia miliki diperoleh dari AA
Mengetahui itu, Tim Satresnarkoba Polres Majene yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan AA.
Tim langsung mendatangi kediaman AA di Desa Sirindu. AA berhasil diamankan di GGdi dalam rumahnya.
Saat diinterogasi, AA mengakui telah beberapa kali menjual sabu kepada MT yang sebelumnya telah diamankan di Polres Majene.
"Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, AA langsung dibawa ke Polres Majene guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin seperti keterangan tertulisnya. Kamis (20/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan AA berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Majene.
Iptu Japaruddin mengatakan, Polres Majene terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Editor : Lukman Rahim