Putusan MK Gegerkan Dunia Pendidikan: SD-SMP Wajib Gratis, Swasta Masih Bisa Tarik Biaya

Fathir
Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMamuju.idDunia pendidikan Indonesia diguncang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah wajah kebijakan pendidikan dasar secara signifikan. Dalam putusannya, MK mewajibkan pendidikan dasar—yakni SD dan SMP—tidak dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, pernyataan tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa sekolah swasta masih bisa menarik biaya dengan ketentuan tertentu.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujar Mu'ti saat ditemui di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Kendati demikian, Mu'ti belum merinci apa saja syarat yang dimaksud, sembari menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR.

Putusan MK ini sendiri merupakan hasil gugatan terhadap frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai multitafsir dan menimbulkan diskriminasi. MK kemudian mengganti frasa tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa langkah mewujudkan pendidikan dasar gratis ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa menciptakan diskriminasi. Ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam menjamin pemerataan pendidikan dasar yang adil dan inklusif.

Putusan ini disambut hangat sebagian masyarakat sebagai langkah progresif, namun menimbulkan kekhawatiran bagi pengelola sekolah swasta yang selama ini mengandalkan dana dari peserta didik. Polemik seputar teknis implementasi dan pembiayaan pun menjadi sorotan publik, menanti kejelasan dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai tafsir dan konsekuensi yang mengiringi, satu hal pasti: pendidikan dasar kini berada di titik balik besar. Gratis bukan lagi sekadar janji, tapi amanat konstitusi.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network