Harga TBS Sawit Sulbar Juni 2026 Resmi Naik, Tertinggi Rp3.155/Kg

Fathir
Aktivitas Kelapa Sawit produksi di Sulawesi Barat. Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Kamis (11/6), dengan melibatkan perusahaan kelapa sawit, asosiasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi hingga perwakilan mahasiswa.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang bertujuan memastikan penetapan harga TBS berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi para pekebun yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan.

Dalam sambutannya, Muh. Faizal Thamrin menegaskan bahwa penetapan harga TBS harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal terbentuknya harga yang sesuai dengan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi para pekebun.

“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka yang terus mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan demi mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.

Dalam rapat tersebut disepakati harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra periode Juni 2026 dengan harga terendah sebesar Rp2.394,77 per kilogram pada rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp3.155,52 per kilogram pada rendemen 21,65 persen. Harga tersebut mulai berlaku pada 12 Juni 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional perusahaan, mutu TBS, hingga kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Seluruh pihak yang hadir juga berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menjelaskan bahwa penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta mengacu pada regulasi yang mengatur penetapan harga TBS bagi pekebun mitra.

Melalui penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap para pekebun memperoleh kepastian harga yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus memperkuat sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network