MAMUJU, iNewsMamuju.id — Tim Resmob Polresta Mamuju kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan. Seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25) berhasil diamankan di kamar kosnya pada Senin (28/7), setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, tersangka berinisial MAA sudah diamankan oleh Tim Resmob. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif kecemburuan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Agustinus.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi pelaku setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel korban. Emosi pelaku memuncak hingga menyebabkan aksi kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka cukup serius, antara lain Luka berdarah pada bagian bibir, Benjolan di bagian kepala dan Rasa nyeri di bagian dada.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Kasat Reskrim.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait