7 Partai Belum Satu Suara, Nasib Pilwagub Sulbar Menggantung

Ilu
Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) pengganti almarhum Salim S. Mengga masih menggantung. Tujuh partai politik pengusung pasangan Suhardi Duka (SDK)-Salim S. Mengga belum mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon yang akan diajukan.

SDK mengatakan, proses pengisian wakil gubernur baru dapat dilanjutkan setelah seluruh tujuh partai pengusung menyepakati dua nama calon.

Tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata SDK.

SDK menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Ia mengatakan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) terkait mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur antarwaktu.

Dari konsultasi tersebut, ia menyebut tujuh partai pengusung SDK-JSM pada Pilgub Sulbar 2024 harus mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon sebelum diusulkan kepada gubernur.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.

Dalam ketentuan tersebut, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.

“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Karena itu, kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk membuat proses pengisian wakil gubernur berlanjut.

“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.

SDK mengungkapkan, dalam proses yang berjalan bahkan sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama kepadanya. Namun, usulan itu dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan jumlah calon.

“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.

Begitu pula jika ada tiga nama yang diusulkan. SDK memastikan usulan tersebut tidak akan diproses karena aturan hanya mengatur dua nama calon.

“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.

Mekanismenya, masing-masing partai tidak harus mengusulkan dua nama yang sama. Perbedaan pilihan masih memungkinkan sepanjang seluruh partai akhirnya menyepakati dua nama.

“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” contohnya.

Menurut SDK, salah satu skema yang paling sederhana adalah satu partai mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, perbedaan usulan antarpartai tetap dapat diselesaikan melalui komunikasi politik hingga mengerucut menjadi dua nama.

Di tengah belum adanya kesepakatan itu, SDK mengaku ingin jabatan wakil gubernur segera terisi. Ia menyebut keberadaan wakil gubernur dibutuhkan untuk membantu menjalankan pemerintahan di Sulbar.

“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.

Namun, proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan berjalan sebelum tujuh partai menyepakati dua nama.

Jika kesepakatan itu sudah tercapai dan dua nama yang diserahkan sesuai regulasi, SDK memastikan proses pengusulan ke DPRD hanya membutuhkan waktu singkat.

“Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.

Sebaliknya, selama tujuh partai belum mencapai kesepakatan, SDK tidak akan meneruskan proses tersebut ke DPRD. Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui komunikasi antarpimpinan partai.

“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.

SDK juga mengungkapkan sudah ada tiga rekomendasi yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik. Namun, rekomendasi tersebut masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar akhirnya hanya terdapat dua nama.

“Bagaimana caranya supaya bisa salah satunya, apakah dia mundur atau apa, akhirnya, ataukah memang dilakukan lobi dan lain sebagainya. Akhirnya membuat kesepakatan yang baik,” ujarnya.

Soal batas waktu, SDK mengatakan tidak ada tenggat yang mengikat tujuh partai untuk mencapai kesepakatan. Batas waktu 30 hari baru berlaku setelah usulan dua nama masuk ke DPRD.

“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.

Di tingkat gubernur, proses administrasi disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan sesuai regulasi.

“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.

Jika kebuntuan tetap terjadi, SDK mengatakan akan kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia tetap yakin tujuh partai pengusung dapat mencapai kesepakatan.

“Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.

Selain soal kesepakatan tujuh partai, SDK juga menyampaikan pertimbangannya mengenai asal wilayah dua calon yang nantinya diajukan. Ia menyarankan kedua nama tersebut berasal dari Polewali Mandar (Polman).

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan geopolitik Sulbar serta etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.

“Yang kedua, tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik,” katanya.

SDK menginginkan kedua kandidat berasal dari Polman sehingga siapapun yang nantinya dipilih DPRD tetap berasal dari wilayah tersebut.

“Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujarnya.

Ia mengakui pertimbangan asal wilayah tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum pemilihan, melainkan pertimbangan etika dan geopolitik.

“Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun,” pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network