MAMUJU, iNewsMamuju.id — Penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa, Muhammad Nasrullah, resmi diumumkan penyidik Polresta Mamuju setelah dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 juta terbukti memenuhi unsur pidana. Namun, alih-alih kooperatif mengikuti proses hukum, Nasrullah justru menghilang dan tidak menghadiri panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, pada Selasa (25/11), mengungkapkan bahwa penyidik telah berupaya memanggil tersangka sesuai prosedur hukum, namun keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, kepolisian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim atas nama Muhammad Nasrullah.
“Karena tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui, Polresta Mamuju resmi mengeluarkan DPO dan menyebarkannya ke berbagai titik publik,” ujar Ipda Herman.
Surat DPO tersebut kini telah beredar luas melalui media sosial, pasar, pusat perbelanjaan, hingga ruang-ruang publik lainnya. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan informasi dan mempercepat proses pencarian.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka, baik melalui penyidik Polresta Mamuju maupun Call Center 110. “Kami berharap informasi dari masyarakat dapat mempercepat proses penangkapan sehingga kasus ini segera tuntas,” tambahnya.
Kepolisian turut menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membantu pelarian tersangka dapat dijerat sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya memberantas korupsi dana desa yang merugikan masyarakat, Polresta Mamuju berharap dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
