MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Kabupaten Mamuju masih membuka harapan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan, yang kontraknya tidak dilanjutkan. Harapan itu muncul setelah pemerintah daerah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendataan PPPK di daerah dengan belanja pegawai yang telah melebihi 30 persen dari total APBD.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, mengatakan surat tersebut meminta pemerintah daerah melaporkan jumlah PPPK sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Untuk tenaga kesehatan, Alhamdulillah kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah melaporkan jumlah PPPK di daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen. Kami diminta menyampaikan laporan tersebut,” kata Sutinah saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Senin (6/7/2026).
Menurut Sutinah, permintaan pelaporan itu menjadi sinyal positif bagi daerah yang mengalami persoalan belanja pegawai. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kelanjutan kontrak PPPK karena keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa menjanjikan apa-apa karena kewenangannya bukan di saya. Namun mudah-mudahan ada kebijakan bagi teman-teman PPPK, khususnya bagi daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 30 persen,” sebut Sutinah.
Ia menjelaskan, seluruh data PPPK di Kabupaten Mamuju akan segera dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kuota maupun kebijakan bagi daerah.
“Itu nanti kita laporkan semuanya. Saya akan melaporkan seluruh data ke pemerintah pusat. Selanjutnya pemerintah pusat yang akan menentukan berapa kuota atau jumlah yang akan diberikan untuk Kabupaten Mamuju,” ujarnya.
Sutinah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mamuju akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Sembari menunggu keputusan, pemerintah daerah berharap ada kebijakan yang dapat memberikan solusi bagi PPPK yang terdampak penghentian kontrak.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
