Kejari Mamuju Lelang Excavator, Truk Tangki, dan Tanah Rampasan Agustus 2026

Suandi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akan melelang sejumlah barang rampasan negara hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Foto: ilustrasi ChatGpt

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akan melelang sejumlah barang rampasan negara hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Lelang tersebut terbuka bagi masyarakat dan akan mencakup berbagai aset, mulai dari tanah, alat berat, hingga kendaraan operasional.

Humas Kejari Mamuju, Indera, mengatakan seluruh barang yang akan dilelang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang proses hukumnya telah selesai.

"Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10 sampai 14 Agustus 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Indera, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan daftar barang yang disiapkan, terdapat beberapa aset bernilai ekonomi yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Di antaranya sebidang tanah seluas 399 meter persegi di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, serta sebidang tanah pekarangan seluas 99 meter persegi di Desa Toabo, Kecamatan Papalang.

Selain aset berupa tanah, Kejari Mamuju juga akan melelang satu unit excavator Komatsu PC 200/7, serta satu unit truk tangki Hino Dutro yang masih membawa muatan sekitar 8.000 liter solar sesuai kondisi barang saat disita.

Seluruh objek lelang berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan dan menjadi milik negara untuk kemudian dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indera mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar memantau informasi resmi yang akan diumumkan Kejari Mamuju menjelang pelaksanaan, termasuk jadwal, nilai limit, serta tata cara pendaftaran peserta.

Menurutnya, lelang barang rampasan merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network