PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Perselisihan dugaan pencurian empat tandan buah kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mediasi di Polsek Baras, Senin (13/7/2026).
Kasus itu bermula ketika Lamasa (65), seorang petani asal Desa Kulu, Kecamatan Lariang, mendatangi kebun sawit miliknya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat berada di lokasi, Lamasa mengaku melihat Debi Prasetya (25), warga desa yang sama, berada di dalam kebunnya. Dari kejauhan, ia melihat Debi mengangkut empat tandan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari lahannya.
Lamasa kemudian mendatangi Debi dan menghubungi Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan situasi. Kedua pihak selanjutnya dibawa ke Polsek Baras guna menjalani proses mediasi.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme problem solving.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Debi mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Lamasa, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Lamasa menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan persoalan telah selesai. Orang tua Debi juga menyatakan kesediaannya membina dan mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasi Humas Polres Pasangkayu AKP Eliza Rararsina mengatakan penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya Polri mengedepankan musyawarah dan keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses peradilan.
"Dengan adanya penyelesaian secara damai ini diharapkan hubungan baik antarwarga tetap terjaga serta mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasangkayu," ujar Eliza.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
