Pria di Mamuju Coba Perkosa Anak Tiri saat Rumah Sepi, Gagal Gegara Korban Menstruasi

Suandi
AR (43) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju Saat Diamankan. Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pria berinisial AR (43) ditangkap polisi usai diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).

AR ditangkap tanpa perlawanan oleh personel Polsek Sampaga tak lama setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sampaga Ipda Hariadi mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. Usai menerima laporan, anggotanya langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

"Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku berinisial AR," kata Hariadi saat dikonfirmasi.

Manfaatkan Rumah Sepi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilancarkan AR saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Ibu korban kala itu pergi ke Puskesmas Satelit Tarailu untuk mengantar adik korban yang sedang sakit.

Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan AR untuk masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dan memaksanya untuk melayani nasfunya.

Tak hanya memaksa, pelaku juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika korban menolak. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban secara paksa.

Batal Perkosa Karena Korban Menstruasi

Namun, niat jahat AR terhenti. Aksi percobaan pemerkosaan itu batal dilakukan setelah pelaku mengetahui korban ternyata sedang mengalami menstruasi.

Usai kejadian tersebut, korban yang trauma langsung menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada sang pacar.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kantor polisi.

Pelaku Dilimpahkan ke Unit PPA

Saat ini, AR telah diamankan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan," ujar Hariadi.

Demi melindungi masa depan dan psikologis korban, kepolisian merahasiakan identitas serta rincian data korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan korban kekerasan seksual.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network