MAJENE, iNewsMamuju.id - Dugaan kerugian akibat bisnis obat herbal dan layanan terapi penyembuhan di Dusun Kasambi, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berakhir damai.
Kasus ini melibatkan Kepala Dusun Kasambi berinisial AA (26) sebagai pihak yang merasa dirugikan, dan NR (41), seorang penjual obat herbal asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perselisihan tersebut bermula dari transaksi obat herbal dan jasa terapi penyembuhan yang dilakukan NR di wilayah tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Lantaran merasa dirugikan oleh layanan tersebut, AA kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Guna mencegah konflik meluas, Polsek Malunda memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang Unit Reskrim Polsek Malunda pada Senin (27/7/2026).
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan.
Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan utama keduanya sepakat menyelesaikan masalah tanpa berlanjut ke proses pidana.
Dalam mediasi itu, NR mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami AA.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor bersedia mengganti kerugian dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolsek Malunda Iptu Antonius B, Selasa (28/7/2026).
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Atas kejadian ini, Antonius mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli obat herbal maupun menggunakan jasa pengobatan alternatif yang belum teruji.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
