MAJENE, iNewsMamuju.id - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, mengingatkan pengelola program pemenuhan gizi untuk memperketat pengawasan internal dan tidak menunggu keluhan masyarakat muncul sebelum bertindak.
Hal tersebut disampaikan Maneger saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (30/7/2026).
"Pengawasan sebaiknya tidak menunggu sampai muncul keluhan. Pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan," ujar Maneger di sela-sela peninjauan.
Ia menekankan tolok ukur keberhasilan program pemenuhan gizi tidak hanya terletak pada kuantitas makanan yang disalurkan. Kualitas, keamanan bahan pangan, ketepatan waktu, hingga ketepatan sasaran menjadi faktor kunci yang wajib dijaga.
Seluruh rantai pelayanan mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan di dapur, penyajian, hingga distribusi ke penerima manfaat—harus memenuhi standar mutu dan transparan.
"Program gizi ini menyentuh langsung tumbuh kembang anak. Setiap tahapan harus dipastikan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Minta Akses Pengaduan Dibuka
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman turut mengecek kesiapan sarana, kebersihan area pengolahan dapur, hingga simulasi mekanisme distribusi makanan yang dipaparkan oleh tim Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola SPPG Balombong.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, yang ikut dalam peninjauan mendorong pengelola SPPG untuk menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat maupun pihak sekolah.
Menurut Fajar, koordinasi lintas sektor antara BGN, pengelola SPPG, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan sangat menentukan kelancaran distribusi gizi di lapangan.
"Pemenuhan gizi bukan sebatas membagikan makanan. Ada tanggung jawab besar memastikan makanan itu aman dan layak. Jika ada kekurangan, pengaduannya harus direspons cepat sebagai bahan evaluasi," kata Fajar.
Ombudsman menegaskan siap menerima aduan dari masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam penyelenggaraan program pemenuhan gizi di wilayah Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
