Dua Bulan Bebas dari Penjara, Buruh Bangunan Kembali Ditangkap Usai Curi Barang di Kamar Kos Mamuju

Suandi
URC Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AF alias Aan (25), pelaku pencurian spesialis kamar kos. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Unit V Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AF alias Aan (25), pelaku pencurian spesialis kamar kos.

Buruh bangunan yang berdomisili di Kecamatan Mamuju tersebut diringkus kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan barang ke pihak kepolisian.

Aan ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang dari kamar kos korban yang berada di Jalan Pengayoman, Kecamatan Mamuju," ujar Agustinus.

Kasus ini terungkap setelah korban, Asvarina Hidayat (29), mendapati kamar kosnya telah dibobol saat kembali pada Minggu (6/9/2026) sore. Sebelumnya, korban meninggalkan kamar kos sejak Kamis (3/9/2026) dalam keadaan terkunci rapat.

Saat masuk ke dalam kamar, korban mendapati satu unit televisi merek Samsung dan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram miliknya sudah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju dengan nomor laporan LP/B/296/IX/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.

Dalam menjalankan aksinya, Aan diduga masuk ke dalam kamar kos menggunakan kunci cadangan (kunci serep). Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri kembali karena terdesak kebutuhan uang.

"Pelaku merupakan residivis yang baru sekitar dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Diduga yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindakan pencurian di kamar kos di lokasi berbeda," tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit TV Samsung dan satu tabung gas LPG 3 kg telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network