MAMASA, iNewsMamuju.id - Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi di SMP Negeri 1 Tawalian, Kabupaten Mamasa, akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Polsek Mamasa memediasi kedua belah pihak lewat pendekatan restorative justice, Senin (12/10/2026).
Mediasi yang berlangsung di ruang Kepala Sekolah SMPN 1 Tawalian ini menghadirkan korban berinisial G didampingi orang tuanya, serta pelaku berinisial F yang didampingi wali. Proses penyelesaian konflik juga disaksikan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Mamasa serta guru Bimbingan Konseling (BK).
Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, Bripka Mahendra, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum pidana. Pihak keluarga pelaku telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Mediasi berjalan kondusif. Kedua pihak sepakat damai demi menjaga keharmonisan dan kondisi psikologis anak-anak yang masih menempuh pendidikan," ujar Bripka Mahendra.
Atas kejadian ini, kepolisian meminta pihak sekolah memperketat pengawasan interaksi antarsiswa. Guru BK juga diminta lebih masif mensosialisasi bahaya dampak perundungan terhadap mental anak.
Sementara itu, Kapolsek Mamasa Iptu Bongalangi mengonfirmasi situasi pascamediasi telah kondusif. Penanganan cepat dengan mengedepankan edukasi dan pemulihan diharapkan mencegah kasus serupa terulang kembali di lingkungan sekolah.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
