MAMUJU, iNewsMamuju.id - Fenomena asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sulawesi Barat menjadi perhatian aktivis lingkungan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan dan kesiapsiagaan pemerintah dalam menangani potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bung Dedi, aktivis lingkungan sekaligus pendiri organisasi Jaringan Surat Rakyat, menilai pemerintah perlu merespons persoalan tersebut secara cepat, transparan, dan berbasis data.
Menurutnya, istilah “asap kiriman” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penelusuran sumber asap maupun tanggung jawab pihak-pihak terkait.
“Jangan bungkus ini dengan istilah ‘asap kiriman’ lalu lepas tanggung jawab. Asap tidak datang dari langit. Asap datang dari daratan yang gagal diawasi. Di Sulawesi Barat, ada puluhan ribu hektare konsesi yang kewajiban pencegahan karhutlanya perlu diaudit secara terbuka,” tegas Bung Dedi kepada wartawan di Mamuju, Selasa (14/10/2026).
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait segera memastikan sumber asap, memeriksa kemungkinan adanya titik kebakaran, serta mengumumkan hasil pemantauan kualitas udara kepada masyarakat.
Menurut pemantauan yang disampaikan Jaringan Surat Rakyat, kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Apabila konsentrasi partikel halus PM2.5 meningkat, risiko gangguan pernapasan dapat bertambah, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.
Namun, tingkat pencemaran udara dan dampaknya terhadap kesehatan perlu dipastikan melalui pengukuran kualitas udara serta data dari instansi kesehatan.
Bung Dedi juga menyoroti hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Ketika anak-anak Mamuju harus menghadapi udara yang tidak sehat dan terpaksa membatasi aktivitas di luar ruangan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan. Hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Bung Dedi menilai penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat memakai masker atau menutup jendela rumah. Menurutnya, langkah perlindungan harus disertai penyelidikan sumber asap, keterbukaan informasi, dan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan.
Ia mendesak instansi terkait membuka informasi mengenai titik panas atau hotspot, data pemantauan karhutla melalui sistem SiPongi, serta hasil penelusuran lokasi kebakaran yang berpotensi berkontribusi terhadap asap di Sulawesi Barat.
“Instansi terkait jangan hanya meminta warga waspada. Negara harus transparan. Buka data hotspot KLHK periode 1–14 Oktober, buka data SiPongi, dan jelaskan apakah ada kawasan konsesi yang terbakar. Tanpa keterbukaan data, masyarakat akan kesulitan mengetahui sumber persoalan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan asap berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar perkiraan.
Dalam pernyataannya, Bung Dedi menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.
1. Presiden RI dan Pemerintah Pusat
Bung Dedi mendesak Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan instansi terkait untuk segera mengevaluasi kondisi kabut asap di Sulawesi Barat, memperkuat koordinasi penanganan karhutla, serta memastikan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat terpenuhi.
Ia juga meminta agar bantuan kesehatan, termasuk masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus, tenaga medis, dan layanan pemeriksaan pernapasan, disiapkan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan di lapangan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Instansi Kehutanan Terkait
Ia meminta data hotspot periode 1–14 Oktober 2026 dibuka kepada publik, disertai penjelasan mengenai lokasi titik panas, hasil verifikasi lapangan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan fenomena asap yang menyelimuti Mamuju.
Selain itu, ia mendesak evaluasi kepatuhan lingkungan terhadap pemegang izin usaha di wilayah Pasangkayu dan Mamuju, termasuk pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran serta pelaksanaan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
3. Gubernur Sulawesi Barat dan Dinas Lingkungan Hidup
Bung Dedi mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama pemerintah kabupaten dan instansi terkait membentuk posko pengaduan asap terpadu di Mamuju.
Posko tersebut diharapkan dapat menerima laporan masyarakat, menyediakan informasi perkembangan kualitas udara, serta mengoordinasikan penanganan kesehatan dan lingkungan.
Ia juga meminta agar sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan.
Bung Dedi menegaskan, masyarakat Sulawesi Barat berhak memperoleh perlindungan dari dampak pencemaran udara. Ia menyatakan organisasinya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai.
“Kami masyarakat Sulawesi Barat adalah bagian dari Indonesia. Kami tidak meminta banyak, kami hanya meminta hak untuk menghirup udara bersih yang dijamin konstitusi. Jika dalam waktu dekat pihak terkait tidak hadir dan memberikan solusi, kami akan membawa bukti foto satelit dan rekam medis warga ini langsung ke Istana dan Komnas HAM di Jakarta,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat mengenai sumber asap, hasil pengukuran kualitas udara, dan tingkat risiko pencemaran masih perlu dikonfirmasi.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
