MAMUJU, iNewsMamuju.id - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di kawasan Sulawesi Barat direspon tegas oleh Bapenda Sulbar. Bersama Satpol PP dan Damkar Provinsi serta Satpol PP Kabupaten Mamuju, tim gabungan turun langsung menyisir sejumlah pedagang dan warung di Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Operasi pengawasan ini membidik rokok bernomor pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di masyarakat.
Selain melakukan penyisiran barang, petugas di lapangan mengedukasi para pemilik usaha serta pedagang eceran mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal yang dilarang undang-undang.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa penindakan di lapangan harus dibarengi edukasi agar pedagang tidak tergiur menjual produk rokok tak berizin.
"Pengawasan bersama ini penting untuk membangun kesadaran para pedagang dan masyarakat. Penjualan rokok legal wajib dipatuhi demi ketertiban perdagangan dan optimalisasi penerimaan negara," tegas Wahab.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Bapenda Sulbar, Agus Salim Machmud, menyebut maraknya rokok bodong tidak hanya membocorkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), tetapi juga memicu iklim usaha yang tidak sehat.
"Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Melalui penertiban berkala ini, kita ingin memastikan seluruh barang kena cukai yang beredar sesuai ketentuan hukum," ujar Agus Salim.
Langkah kolaboratif ini akan terus ditingkatkan secara berkala di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat demi menekan ruang gerak distributor maupun pengecer rokok ilegal.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
