get app
inews
Aa Read Next : Viral Video Istri Labrak Rumah Selingkuhan Suaminya di Mamuju

Gunakan Baju Tahanan, Rizky Billar Resmi Ditahan 

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:59 WIB
header img
Penyidik Polres jakarta Selatan resmi menahan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Foto MPI/Melati P

JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya resmi menahan aktor Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Penahanan tersangka Rizky Billar, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, terkait dengan penanganan kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleg sodara Lesti kejoro sebagai korban dengan terlapor adalah Muhammad Rizky atau yang akrab disapa Rizky Billar 

Yang mana hasil pemeriksaan, kemarin, Kata Kombes Zulpan, kita telah sampaikan bahwa terhadap terlapor  Muhammad Rizky ini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka dan juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," Kata Kombes Zulpan

Rizky Billar sendiri dikenakan pasal KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Dimana pasal 44 ayat 1 yitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara. 

"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004  dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut