JAKARTA, iNewsMamuju.id - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi yang beredar, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, TM meminta barang bukti sabu 10 kilogram kepada Kapolres. Dia lalu menjual 5 kilogram kepada seorang yang diduga Bandar Sabu.
Tak hanya menjual, TM dikabarkan juga positif mengonsumsi sabu. Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini baru ditunjuk Kapolri untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur dengan nomor penunjukan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022.
Dalam siaran persnya Terkait kasus sabu Irjen TM, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, jumat (14/10) di Mabes Polri menegaskan "Apapun pangkatnya apapun jabatannya, pasti kita tindak tegas karena itu bagian komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih".
"Dan ini sudah sering saya sampaikan di setiap arahan saya", jelas Sigit
Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut Polda Metro Jaya terus menelusuri dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar hal tersebut, kemarin saya perintahkan menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM", ujar Sigit.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus", jelas Kapolri.
Kapolri meminta terkait dengan hal tersebut agar Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman.
"Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya dari saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas", jelas Sigit.
"Nantinya akan terus dikembangkan, jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba", tegas Kapolri.
Kapolri berpesan, ini juga sekaligus warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan, juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas itu.
Editor : A. Rudi Fathir