get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Bising, 10 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Diangkut ke Polres Pasangkayu

Tim Gabungan Sita 2.437 Slop Rokok Ilegal Siap Edar di Pasangkayu

Kamis, 23 Juli 2026 | 17:18 WIB
header img
Penghitungan jumlah rokok ilegal siap edar di Kabupaten Pasangkayu. Foto: iNews/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Peredaran barang kena cukai tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali mendapat pukulan telak.

Operasi penertiban yang terukur, Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Pasangkayu, Bapenda Pasangkayu, Inspektorat Pasangkayu, Bea Cukai Sulawesi Tengah (Sulteng), Satpol PP Sulbar, Polda Sulbar berhasil menyita sebanyak 2.437 slop rokok ilegal siap diedarkan ke masyarakat.

Operasi senyap ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Angka 2.437 slop yang jika dikonversi mencapai puluhan ribu batang rokok merupakan bukti bahwa wilayah Kabupaten Pasangkayu masih menjadi sasaran empuk bagi para mafia barang terlarang yang ingin meraup keuntungan di atas penderitaan negara dan kesehatan masyarakat.

Adapun rokok ilegal yang disita berupa Rocker premiun, rocker boll, rakyat, ini bold, marboll, grand hill, marlin, brown, smuth, dan lucca, yang berada di Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu.

Rokok ilegal tersebut diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan ke pihak Bea Cukai Palu untuk proses lebih lanjut, Kamis (23/7/2026).

Kasat Pol PP Pasangkayu, Nurdin, mengatakan operasi yang di lakukan tim gabungan merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasangkayu< Kabupaten Mamasa dan Majene

"Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah paling ujung di Sulbar," ujarnya saat konferensi pers.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sulbar, Aksan A, sasaran operasi rokok ilegal ini bukan hanya di Pasangkayu saja, tapi Kabupaten Majene dan Mamuju Tengah (Mateng), dan Mamasa.

"Pasangkayu ini sasaran operasi ketiga dari Kabupaten yang ada di Sulbar, dan kami berhasil menyita berbagai macam merek ilegal siap edar, selanjutnya akan di serahkan ke Bea Cukai Palu," ungkapnya.

Bagian pemeriksaan Bea Cukai Ahli Pertama, I Made Nukeyasa, mengungkapkan bahwa berbagai merek rokok ilegal yang telah disita sebanyak 2.437 slop, lebihnya enam bungkus, dan lokasi penyitaan di pasar Baras, Desa Motu, Kecamatan Baras hingga di Kecamatan Pasangkayu.

"Pelanggaran terdiri atas dua kategori, yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan sama sekali tidak dilekati pita cukai legal," katanya.

Menurut I Made, tim gabungan juga menemukan rokok ilegal menggunakan pita cukai, tapi itu tidak sesuai peruntukan atau ketentuannya.

Rokok yang menggunakan cukai bermerek rocker premiun, dan itu tetap ilegal, karena belum ada pita cukai resmi.

"Selain itu, kami juga menemukan sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan (gudang) rokok ilegal sebelum diedarkan ke kios-kios," ucapnya.

I Made katakan, Barang Bukti (BB) rokok ilegal tersebut kami membawanya ke kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti nantinya akan diambil alih oleh Bea Cukai Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut