MAMUJU, iNewsMamuju.id - Setelah diperiksa penyidik selama 10 jam. Enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan resmi ditahan Polda Jawa Timur.
Keenam tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Polda Jatim kini sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ini Daftarnya"
Editor : Lukman Rahim