MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kucuran Dana hibah yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulbar dipastikan tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar), Muhammad Naim, di depan awak media dalam acara coffee morning, Kamis, (3/11/2022).
Pihaknya berkomitmen akan memproses setiap kasus hukum, sepanjang didukung kelengkapan alat bukti.
“Walaupun kami terima dana hibah, itu tak akan pengaruhi penegakan hukum. Sepanjang alat bukti cukup,” Kata Muhammad Naim
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Naim juga membeberkan dua jenis pendekatan hukum yang digunakan, yakni secara prepentif dan represif.
“Yang represif ini seperti penyelesaian hukum dengan pendekatan restorative justice, ini kita prioritaskan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tambahnya.
Untuk diketahui adapun salah satu program dana hibah dari Pemprov Sulbar, yakni pembangunan rumah dinas kejaksaan.
Editor : A. Rudi Fathir