Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa, Negara Rugi Rp5,7 Miliar
MAMUJU, iNewsMamuju.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 miliar yang bersumber dari APBD Mamasa 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-446/P6/Fd2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Kedua tersangka adalah HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang juga menjabat Ketua TPPT sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman, menjelaskan bahwa dalam proses pembebasan lahan, terjadi persekongkolan antara kedua tersangka. LT sebagai pejabat struktural secara sadar menandatangani dan menyetujui pencairan dana meski dokumen persyaratan belum lengkap, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.
“LT turut menandatangani seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan kelengkapan administrasi yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” tegas Sukarman, Selasa (16/9/2025).
Sementara itu, tersangka HG terbukti menggunakan surat kuasa palsu untuk menandatangani dokumen jual beli lahan. Dana hasil pencairan bahkan langsung dialihkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi, dengan dukungan administratif dari LT yang memfasilitasi proses pencairan.
Modus tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp2,5 miliar lebih. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama, perbuatan para tersangka jelas merupakan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Sukarman.
Editor : A. Rudi Fathir