Korupsi Tak Tuntas di Sulbar, Kejaksaan Agung Mutasi Kajati Sukarman Samarinton
JAKARTA, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi besar-besaran terhadap para pejabat struktural di lingkungan korps Adhyaksa. Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu, sebanyak 53 pejabat dimutasi Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin.
Salah satu jabatan yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar) Sukarman Samarinton, S.H.,M.H. Ia dimutasi menjadi Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Sukarman digantikan oleh Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H sebagai Kajati Sulbar. Sebelumnya, Budi Hartawan menjabat sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Desakan Pencopotan Kajati Sulbar oleh Mahasiswa
Sebelum mutasi ini diumumkan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene sempat mendesak Kejagung untuk mencopot Sukarman Sumarinton dari jabatannya sebagai Kajati Sulbar.
Tuntutan ini terkait dengan dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Editor : A. Rudi Fathir