MAMUJU, iNewsMamuju.id - Putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang mengabulkan praperadilan penetapan status tersangka Sukri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, disambut hangat oleh puluhan kerabat. Senin (21/11/2022).
Puluhan kerabat anggota DPRD Sulbar itu sejak Pukul 14.00 WITA, Silih berganti datang ke tempat Sukri ditahan di Mapolresta Mamuju, Jl. KS. Tubun.
Usai putusan praperadilan yang membatalkan statusnya sebagai tersangka, Sukri pun dibebaskan Kejari Mamuju pada pukul 17.30 WITA.
Usai keluar dari tahanan kerabat yang telah menanti menyambut dengan tangis dan bahagia.
Sejumlah kerabat pun terlihat memeluk Sukri dengan sambil tersenyum, sebagian kerabat perempuan pun turut terharu sambil meneteskan air mata dan memeluk Sukri.
Usai bebas legislator Demokrat itu langsung menuju kediamannya di Kecamatan Kalukku.
Editor : Lukman Rahim