Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Sulbar Maju Sepakati 2 Nama Calon ke Gubernur, PKS Memilih Mengalah
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Sukri Umar Bebas

Senin, 21 November 2022 | 13:53 WIB
  • author Fathir
Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Sukri Umar Bebas
Foto: Suasana Sidang Pra Peradilan Sukri Umar Anggota DPRD Sulbar

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Permohonan prapradilan yang ajukan Sukri Umar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju. Senin (21/11/2022). 

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyebutkan, penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti. Majelis Hakim Maslikun yang membacakan materi putusan prapradilan meminta agar terduga dilepas demi hukum

Terhadap permohonan kami soal penetapan tersangka yang kami anggap tidak cukup dua alat bukti dikabulkan oleh hakim tunggal di praperadilan," jelas Nasrun, Kuasa Hukum Sukri Umar. 

Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. 

Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019. Selasa (1/11/2022).

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut