KSBSI Sulbar Kecewa atas SK Gubernur Sulbar Terkait UMP 2023
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/05/bf1bd_ketua-ksbsi-muhammad-rafi.jpeg)
POLMAN, iNewsMamuju.id - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik mendapat sorotan kekecewaan dari Konfederasi Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar. Kekecewaan tersebut menyoal Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Isi surat itu terdapat poin-poin yang mengecualikan pengusaha kecil dan mikro. Ketua KSBSI Muhammad Rafi menilai keputusan itu harusnya menjadi perhatian untuk seluruh sektor kerja.
"Kami sangat kecewa atas beberapa poin di dalam SK Gubernur. Pada poin dari SK Gubernur tersebut pengusaha mikro dan kecil dalam membayar upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh, tembusan dari SK tersebut juga terkesan untuk pegawai Pemprov," ungkapnya, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, SK Gubernur Sulbar No.188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Lahirnya SK Gubernur tersebut dibahas oleh Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Sulbar. Namun Setda Sulbar dianggap tidak mampu menangkap subtansi sebelum ditandatangi Gubernur Sulbar Akmal Malik.
"UMP itu kan lahir untuk kepetingan pekerja atau buruh serta pengusaha, mengapa tidak ditembusi bagi Bupati juga Dinas -dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten. Mohon maaf sepertinya pembantu Gubernur kurang memahami tupoksinya sehingga konsep yang disodorkan kepada beliau Pak Gubernur tidak sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Menurut Muhammad Rafi hal itu bertetantangan dengan Undang-undang dimana setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama. Hak-hak ini kata Muhammad Rafi menjadi jaminan bagi pekerja atau buruh harus bebas dari indikasi pelecehan kekuasaan.
"Amanat UUD 45 pasal 28D ayat 2; setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Undang-undang No.13 tahun 2003, memperjelas bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha," sebutnya.
Ayat lain, lanjut dia, memperkuat bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, bahkan lebih tegas lagi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minum.
"Oleh karena itu, KSBSI Sulbar berharap agar SK Gubernur No.188.4/447/SULBAR/XI/2022 direvisi dan menghapus poin 3 dan 4. Pandangan kami dari serikat kalau hal ini tidak dilakukan revisi berpotensi untuk dipersoalkan," sebutnya.
Hal itu, tambah dia, karena dasarnya bertentangan dengan regulasi yang ada dan terkesan melahirkan ketidakadilan bagi buruh/pekerja pada perusahaan kecil dan mikro.
"Harapan lain mohon kepada bapak Gubernur menegur para pembantunya yang tidak profesional dalam menjalankan atau memahami tupoksinya," tutupnya.
Editor : Adriansyah