MAMUJU, iNewsMamuju.id - Aliansi Sulbar Bergerak turun ke jalan menggelar aksi. Mereka menyuarakan penolakan setelah DPR RI mensahkan rancangan tentang Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU) kendati ditolak berbagai kalangan. Selasa, (6/12/2022).
Aksi ini bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan aksi seruan konsolidasi. Mereka mengajak seluruh organisasi mahasiswa dan kepemudaan serta masyarakat di Sulawesi Barat untuk bersama-sama menolak UU baru KUHP tersebut.
Aliansi tersebut membawa spanduk bertuliskan Hastag #SEMUABISAKENA #TIBATIBADIPENJARA dan membawanya disepanjang jalan kota Mamuju.
"Ini seruan nasional begitupun di Sulawesi Barat, ini sangat terburu-buru disahkan, ada apa sebenarnya, kami turun ke jalan sebenarnya bentuk awal konsolidasi dan puncak dari aksi konsolidasi ini adalah tanggal 15 Desember," ungkap koordinator lapangan (Korlap) aksi, Galang.
Sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Galang menyebut salah satunya adalah pasal 218. Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Menurutnya, pasal ini dinilai tak layak menjadi KUHP karena jika melihat kondisi saat ini sangat tidak relevan lagi. Galang mengatakan, diakhir masa jabatan DPR RI dan Presiden yang kurang lebih setahun lagi tiba-tiba pemerintah melakukan rombakan besar KUHP.
"Ini semua bisa kena dan siapa-siapa saja bisa masuk penjara, hasil-hasil kajian kami sudah bagikan, tiga hari kedepan adalah puncak seruan aksi konsolidasi kami, hasil-hasil kajian yang kontroversi, pasal lain kami juga sudah bagikan apa saja yang bermasalah dalam KUHP ini untuk dibahas dan disepakati bersama," jelasnya.
Editor : Adriansyah