get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Satresnarkoba, Pemuda Rangas Timur Diciduk dengan Sabu dan Timbangan Digital

203 Butir Boje Disita, Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Dua Pengedar

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:48 WIB
header img
Dua Pelaku Pengedar Obat terlarang Saat Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majene . Foto: iNewsMamuju.id/Fathir

MAJENE, iNewsMamuju.id – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “boje” yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majene hingga Kabupaten Polewali Mandar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Tambaru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (32), warga Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, serta FM (30) yang juga berdomisili di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat jenis boje di sekitar Jalan Tambaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Majene langsung melakukan patroli sekaligus penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria asal Desa Lekopadis diduga kerap mengedarkan obat Trihexyphenidyl di wilayah Majene. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA tidak jauh dari lokasi yang dicurigai.

Saat diinterogasi, MA mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria bernama FM yang berdomisili di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Majene langsung melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa sore (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin IPTU Japaruddin bersama anggota Opsnal bergerak menuju Dusun Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Petugas terlebih dahulu mendatangi rumah MA untuk mengambil obat-obatan yang disimpan di kediamannya. Setelah itu, tim bergerak menuju rumah FM yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Di dalam kamar rumahnya, petugas berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 203 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (boje), satu box handphone, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi obat keras tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Majene berharap dapat memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut