MAMASA, iNewsMamuju.id - Polisi telah menetapkan JI sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil di Kabupaten Mamuju. Namun, kasus itu berakhir perdamaian lantaran korban telah mencabut laporan.
Keputusan itu dilakukan setelah korban dan pelaku berikut keluarga keduanya mendatangi Polres Mamasa.
Kasar Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
"Memohon untuk dilakukan pencabutan Laporan," jelas Hamring usai bertemu kedua bela pihak di Ruang Kasat Reskrim Polres Mamasa. Jumat (9/12/2022).
Hamring menjelaskan, kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan, dimana JI meminta maaf kepada korban dan mengakui menyesali perbuatannya. Korban pun menerima dengan baik permintaan tersebut.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut diatas baik kepada pihak kedua maupun orang lain dan jika dikemudian hari saya mengulangi perbuatan yang sama, maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Hamring menirukan bunyi surat tersebut.
Hamring menegaskan, dengan adanya surat perdamaian yang mereka buat maka kedua belah pihak menyatakan dan menyepakati bahwa persoalan tersebut sudah selesai.
"Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan, dibuatkan BAP Tambahan terkait laporan dari Pelapor. Dibuatkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan dan telah dibuatkan Surat Ketetapan," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim