Rebutan Harta Warisan Orangtua, Kakak Adik di Mamasa Dimediasi Polsek Mambi
MAMASA, iNewsMamuju.id - Pertikaian keluarga terkait pembagian harta warisan di Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berhasil diredam petugas kepolisian bersama tokoh adat setempat, Sabtu (3/10/2026).
Sengketa tanah warisan tersebut melibatkan dua pria bersaudara, yakni Amiruddin (50) dan Impang (54). Perbedaan pandangan mengenai pembagian hak atas harta peninggalan orang tua mereka sempat memicu ketegangan di antara keduanya.
Guna mencegah eskalasi konflik, Bhabinkamtibmas Polsek Mambi menginisiasi proses mediasi di Kantor Desa Sendana dengan melibatkan Pemerintah Desa serta Lembaga Hadat (Adat).
Kapolsek Mambi Ipda Riswandi mengungkapkan, penyelesaian melalui jalur musyawarah kekeluargaan menjadi prioritas utama demi menjaga persaudaraan serta ketertiban di tengah masyarakat.
"Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar seluruh pihak mengutamakan hubungan kekeluargaan dan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah," ujar Riswandi, Sabtu.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan bersama keluarga besar. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, mereka berjanji akan menempuh jalur hukum sesuai aturan berlaku tanpa memicu percekcokan.
Editor: A. Rudi Fathir