get app
inews
Aa Text
Read Next : IJS Sulbar Menuju 1 Dekade Eksistensi: Refleksi dan Langkah Maju

Bawaslu Mamuju Minta Masyarakat Pelototi Proses Uji Publik Penataan Dapil

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:52 WIB
header img
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, usai menghadiri rancangan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju. Foto: iNewsMamuju.id/Adriansyah

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Proses tahapan rancangan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju berlangsung 14 hingga 18 Desember 2022. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Rusdin menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya uji publik tersebut untuk impelementasi dari tujuh prinsip yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pemilu 2024.

“Kalau bawaslu tentu mengawasi sesuai dengan tahapan, jadi yang pertama kali terkait dengan pengumuman rancangan dapil kemudian selanjutnya uji publik itu wajib kita awasi, fokus-fokus yang kita awasi mengenai rancangan dapil yakni tujuh prinsip itu, kita lihat dari tujuh prinsip itu mana yang paling banyak terpenuhi,” terang Rusdin saat dikonfirmasi wartawan usai uji publik di KPU Mamuju. Rabu (14/12/2022).

Mengenai opsi perubahan alokasi kursi di dua daerah pemilihan (Dapil) KPU Mamuju diminta untuk membeberkan secara rinci. Ini ditegaskan Rusdin untuk menghindari persepsi ambigu dari masyarkat. 

“Kalau memang opsi itu nantinya disepakati, masyarakat harus paham bahwa memang ada pengurangan jumlah penduduk sehingga ada proses pengurangan perhitungan alokasi kursi, nah ini semua yang harus dijelaskan oleh KPU di tiga sesi uji publik ini secara gamblang, bahwa proses perubahannya seperti ini, itu yang kita harapkan,”tegas Rusdin.

Rusdin membenarkan, penggunaan aplikasi Sidapil untuk menata dapil dan alokasi kursi sudah seperti yang diharapkan. Namun pihaknya akan terus mengawasi proses ini, terlebih setelah uji publik ini digelar.

“Proses perhitungan tadi mereka kan menggunakan Sidapil, tentunya harus diuji berdasarkan juknis cara menghitung alokasi kursi, tadi saya sampaikan kalau kita menggunakan pembulatan, tentu tidak akan ketemu, tapi syukurnya karena dengan Sidapil itu bisa sama," jelasnya.

"Intinya kami menyampaikan kepada divisi teknis KPU, jika uji publik ini bisa dijelaskan pergeserannya kenapa dan karena apa, agar informasi ini tidak bias kepada masyarakat dan parpol, karena penentuan dapil ini penting sekaitan dengan kontestasi.” tutupnya.  

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut