get app
inews
Aa Read Next : AIM-Asanuddin Resmi Daftar Cagub dan Cawagub di KPU Sulbar

LO Terkesan Lamban, KPU Sulbar Beri Waktu 3 Kali 24 Jam Menginput Dukungan Bacalon DPD

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:14 WIB
header img
Staff KPU Sulbar saat mencocokan data dukungan Bacalon DPD RI Sulbar ruang Help Desk. Foto: iNewsMamuju.id/Adriansyah

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sebanyak 27 orang bacalon yang diberi akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD Sulbar. Dari 27 ini ada beberapa nama perhitungannya secara manual menyerahkan dukungan.

KPU Sulbar diruang Help Desk terus menghitung dan mencocokan data para Bacalon. Proses perhitungannya pun dengan mencocokan data satu-persatu secara manual ke Silon yang memakan yang waktu cukup lama.

Dari pantauan iNewsMamuju.id terhitung 3 hari terakhir para Liaison Officer (LO) Bacalon mondar-mondir untuk mengurus kelengkapan berkas data 1.000 dukungan KTP-el dikantor penyelenggara pemilu itu. 

Bahkan KPU menetapkan waktu 3 kali 24 jam untuk mencocokan data secara manual. Sementara KPU Sulbar membuka waktu tahapan penyerahan dukungan tanggal 16 hingga 29 Desember. 

Namun ada beberapa LO Bacalon terkesan lamban sebagai tim penghubung mengurus hal-hal demikian yang harusnya selesai tepat waktu. 

"Metode fisik ini, ketika pihak datanya pihak Bacalon melakukan penyerahan dukungan, nah itu itu dokumennya kita hitung, apakah memenuhi syarat sampai 1.000," sebut Divisi Data KPU Sulbar Said Usman Umar

Penyerahan berkas dukungan syarat minimal ini berkaitan dengan data dokumen F1 dukungan, lampiran KTP dan Kartu Keluarga (KK) baik dalam bentuk fisik dan digital. 

"Itu kita hitung satu persatu, disamping menghitung jumlahnya, kedua kita cek apakah itu benar lampiran F1 dan KTP, kalau sudah clear disitu, termasuk penyebarannya di tiga Kabupaten kota di Sulbar," ungkapnya.

Untuk diketahui, Umum (KPU) Sulbar menutup penyerahan dukungan bacalon DPD RI Sulbar Kamis malam pukul 23.59 wita, (29/12/2022).  

Hal ini tertuang sesuai tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Pasal 33 ayat 3.

Sebelumnya, pada penyerahan dukungan 28 orang mengambil permohonan akses aplikasi ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Sulbar. Jumlah tersebut tersingkir 1 orang menjadi 27 nama. Satu nama itu adalah Mutmainnah yang merupakan kader Partai Gerindra Sulbar tidak menyerahkan syarat dukungan.

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut