get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Parah Rendam Desa Bambu Mamuju, Warga Mengungsi

Polisi Akan Panggil Paksa Inisial H, Usut Keterlibatan Teller dan Pimpinan Cabang Bank Sulselbar

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:31 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal. Foto: Ist.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian daerah Sulawesi Barat akan memanggil secara paksa tersangka inisial H dalam perkara kasus dana raib nasabah 10 Miliar bank Sulselbar.

"Apa boleh buat akan kita akan panggil paksa," ungkap ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal saat ditemui di Aula Mapolda Sulbar Mamuju, Jumat (30/12/2022). 

Menurut Kombes Pol Afrizal, tersangka H telah mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan. Sebelumnya kepolisian telah menggelar gelar perkara pada selasa 27 november 2022. Selanjutnya tersangka H akan diperiksa kembali oleh Polisi. 

Namun setelah gelar perkara tersebut digelar, Polisi kembali memanggil H untuk memberi keterangan keterlibatan teller dan unsur pimpinan cabang lembaga perbankan daerah itu. Hasilnya diabaikan oleh H. Hal ini menjadi kecurigaan publik pasalnya H tidak merespon upaya pemanggilan itu. 

Dugaan keterlibatan jabatan penting struktural Bank Suselbar masih terus diusut kepolisian. Polda Sulbar membuka upaya tersebut karena dimungkinkan dalam pencairan dana inisial H bukan satu-satunya orang yang terlibat. 

"Ini sudah panggilan kedua, Senin 2 Januari 2023 kita panggil lagi, nantikan berkembang kepala tellernya, atau mungkin dalam keterangann tellernya bilang iya pak, saya dapat tanda tangan kepala bank, ya semuanya masuk," tegasnya. 

Polda Sulbar telah memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara beberapa waktu lalu. Kombes Pol Afrizal memastikan, Polisi akan menangkap inisial H dalam upaya kali ini.

"Iya, dan semua yang menyangkut OJK kita sudah periksa, tinggal ini saja kalau hari Senin ini tidak datang apa boleh buat kita cari dia dan ditangkap, terpaksa kita tangkap sebagai tersangka," ujarnya. 

Pada gelar perkara lalu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol AKBP Syamsu Ridwan membenarkan kasus yang merugikan nasabah sebesar 10 Miliar menetapkan inisial H sebagai tersangka. Inisial H ini adalah pegawai Bank Sulselbar yang kini telah dinonaktivkan. 

"Hari ini satu orang ditetapkan tersangka soal penipuan dan penggelapan," kata Syamsu Ridwan kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).   

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut