Pakai Lahan Kelurahan Tanpa Izin untuk Berkebun, Warga di Mamuju Diprotes Tetangga
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemanfaatan lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kelurahan Mamunyu oleh seorang warga berinisial AM memicu protes dari warga sekitar di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Lahan milik pemerintah seluas 4 x 12 meter tersebut ditanami tanaman jangka pendek oleh AM tanpa mengantongi izin dari kelurahan setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat melayangkan keberatan karena area tersebut sedianya direncanakan untuk fasilitas publik, seperti tempat parkir dan kegiatan warga lainnya.
Guna mencegah perselisihan meluas, pihak Kelurahan Mamunyu bersama Polsekta Mamuju memanggil AM dan perwakilan warga untuk meminta kejelasan terkait pemanfaatan aset pemerintah tersebut.
Saat dimintai keterangan di Polsekta Mamuju, AM mengakui bahwa lahan yang dipakainya secara mandiri itu sepenuhnya milik kelurahan.
"Warga yang bersangkutan bersedia mengosongkan lokasi apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum," kata Kapolsekta Mamuju AKP Hamring saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Dalam proses tersebut, perwakilan warga meminta agar AM tidak lagi menanami lahan publik itu setelah sisa tanaman yang ada saat ini selesai dipanen.
Pihak kepolisian dan kelurahan menegaskan pentingnya menjaga peruntukan aset milik pemerintah agar tidak dimanfaatkan secara sepihak, sekaligus mengimbau warga mengedepankan komunikasi sebelum menggunakan fasilitas umum.
Editor: Suandi