get app
inews
Aa Text
Read Next : Hamdan Dangkang Sebut Ada Indikasi Konflik Kepentingan Tim Perumus Debat

KPU Lantik PPK untuk Pemilu 2024, 1 Kecamatan 5 Orang

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:53 WIB
header img
Sebanyak 55 Anggota PPK dilantik hari ini, Rabu 4 Januari 2023. Foto: iNewsMamuju.id/Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Mamuju pada pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU Hamdan Dangkang dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Hari ini kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mamuju sebagai penyelenggara Pemilu," kata Hamdan Dangkang.

Hamdan menjelaskan PPK tidak mengenal dengan hari kerja setelah memasuki puncak tahapan di bulan Mei 2023 mendatang. Menurutnya, kantor penyelenggara pemilu merupakan rumah kedua bagi Personel Badan Adhoc. 

"Makanya tadi saya sampaikan harus memdapat restu dan ijin dari pasangannya, karena kalau tidak bisa jadi terbengkalai ditengah jalan," ujarnya.

Sejumlah hak penyelenggara Pemilu tersebut juga akan dikebiri. PPK terikat dengan kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. 

"Ketika menjadi penyelenggara beberapa hak kita di kebiri, contohnya hak dalam berpolitik kita cuma di tuntut untuk bisa menggunakan hak pilih dan kita tidak boleh memihak apalagi untuk dipilih, kemudian hak yang lain itu dibatasi hubungan sosial kita dengan peserta pemilih, demi menjaga independensi," sebutnya. 

Untuk diketahui jumlah PPK Per Kecamatan Mamuju sebanyak 5 orang. Pada pelantikan tersebut dilantik berjumlah 55 Orang. Selanjutnya, KPU Mamuju kembali melantik 55 Orang Cadangan PPK. Ini dimaksudkan untuk mengganti anggota PPK ketika salah satu bermasalah.

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut