MAMUJU, iNewsMamuju.id - KPU Provinsi Sulawesi Barat sudah mempersiapkan jawaban terkait jika Calon DPD RI yang gagal dalam Verifikasi Berkas ngotot melapor ke Bawaslu Sulbar.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan dalam sidang yang akan digelar Bawaslu Sulbar, lembaga pengawas Pemilu tersebut mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk memutus berkas calon gagal dalam verivikasi berkas.
"Verifikasi administrasi itu di tingkat kabupaten itu sampai tanggal 12 besok, resikonya kalau terima Bawaslu dan tidak ada perubahan jadwal, inikan tahapan, jadi kami akan tetap jalan sesuai regulasi di KPU mengembalikan 4 itu dan selanjutnya kami akan menunggu apakah ada laporan ke Bawaslu untuk kami siap-siap menghadirinya memberikan jawaban, kalau tidak kami tetap jalan terus sesuai jadwal," kata Rustang. Selasa (11/2/2023).
Rustang memastikan jika Bawaslu memutuskan memberikan waktu konversi terkait jadwal hingga tanggal 12 Desember kepada sejumlah Bacalon DPD tersebut ditingkat Kabupaten jika merasa keberatan.
"Kalau misalnya mereka keberatan dan melapor ke Bawaslu kita nanti lihat, karena kami akan melakukan jawaban, kami pastikan membuat jawaban sesuai Regulasi, nanti kita lihat pokok laporannya apa, aduannya apa, biar bawaslu yang putuskan karena kewenangan Bawaslu nanti," tandasnya.
Editor : Adriansyah