get app
inews
Aa
Read Next : Polres Mamasa Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Judi Online dan Mobil Ditarik, Jadi Modus Oknum Pegawai BRI Life Tipu Warga Mamasa

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:06 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan. Foto: Istimewa

MAMASA, iNewsMamuju.id - Polres Mamasa merilis hasil pengungkapan Kasus tindak pidana penipuan berkedok Investasi BRI Life yang diduga dilakukan AT (30) Agency Menager PT Asuransi BRI Life Wilayah Maluku Utara, Kamis (2/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan, adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni. Pelaku melakukan penipuan dana uang nasabah terhadap korbanya dengan sistem transfer dana tiap bulannya ke rekening pribadi pelaku, yang tiap bulan pelaku biasanya meminta pembayaran 4 sampai 5 kali ke para korbanya.

Tersangka melakukan aksi peniipuan dana nasabah karena pada saat itu mobil pelaku telah di tarik oleh pihak dealer dan tabungan pelaku juga sudah habis digunakan untuk bermain judi online, sehingga pelaku memanfaatkan kedekatan antara nasabah untk menghasilkan uang dengan tipu daya bunga uang yang tinggi dan berhadiah mobil.

"Tersangka menjalankan aksinya dengan meminta uang Rp17 Juta dari korbannya dibulan januari 2023 dengan alasan untuk uang tambahan agar semua uang yang telah di setorkan oleh para korban akan di kembalikan," jelasnya.

Hamring mengatakan, pelaku melakukan seorang diri dalam menjalankan aksinya dan mendapat uang kurang lenih Rp190 juta 

"Atas perbuatan pelaku, penyidik pada polres Mamasa mengenakan pasal 378 KUHPidana 
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tuturnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar laporan transaksi finansial, bukti transfer korban ke rekening tersangka.

"Kemudian 1 lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan untuk melakukan presentasi dalam melakukan aksinya. serta beberapa barang bukti lainya," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut