PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satresnarkoba Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku berinisial AW (26) merupakan warga Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng yang kerap membawa sabu ke wilayah Kabupaten Pasangkayu. Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di Dusun Morobio, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, saat hendak membawa barang terlarang ke salah satu pelanggan yang telah memesan kepada pelaku,
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara mengatakan, penangkapan itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengantar sabu kepada pelanggan. Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat di sebuah balai setelah menempuh perjalanan jauh.
"Pelaku sementara beristirahat, setelah personel Satresnarkoba melihat gerak gerik mencurigakan, maka mendatangi AW dan langsung memeriksa pembungkus rokok yang diletakkan di depannya, ternyata isinya sabu," jelasnya.
Adrian mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket klip sedang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2,86 gram serta 1 paket klip besar kosong ditemukan di dalam pembungkus rokok.
"Tersangka AW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Lukman Rahim