PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Dirjen Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga aktivitas penambangan pasir di Dusun Baliri, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ilegal
Perwakilan Dirjen Pengawas KKP Pasangkayu, Fahruddin Ahmad mengatakan, indikasi tambang pasir tersebut diduga ilegal setelah tim turun langsung melihat aktivitas ditempat tersebut.
Tim yang turun merupakan gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar.
"Selain itu, pemerintah setempat juga telah mengetahui banyaknya aktivitas tambang pasir di wilayahnya," terang pria yang disapa Rudi ini. Senin (13/2/2023).
Rudi mengatakan, pemerintah setempat diduga tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang pasir di wilayahnya.
"Alasan pemerintah setempat, bahwa penambangan pasir itu untuk kebutuhan pembangunan perumahan di Pasangkayu," ungkapnya.
Rudy menjelaskan, jika terus dibiarkan bukan tidak mungkin berpotensi terjadi abrasi di sekitar pesisir pantai di wilayah Pasangkayu.
"Kalau terus-terus digali bisa mengakibatkan terjadinya abrasi," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim