MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju Muliyadi mengatakan, masih banyak barang sitaan yang belum diserahkan kepada pihaknya.
Rupbasan sendiri adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Muliyadi menilai partisipasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyerahkan barang sitaan ke Karupbasan masih kurang.
“Harusnya setelah vonis inkra di pengadilan, barang yang disita bisa diserahkan dan di titipkan di Rupbasan," kata Kepala Rupbasan Mamuju Muliyadi. Rabu (15/3/2023).
"Apalagi semua kan ada Tupoksinya masing-masing, sayang gudang kita ada baru barang yang di sita dan diserahkan kurang," ungkapnya.
Beliau menjelaskan, Rupbasan adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan mengarah kepada adanya suatu sistem yang merupakan bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab langsung kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam ketentuan tersebut juga dicantumkan bahwa Rupbasan sebagai lembaga penyimpanan benda ataupun barang sitaan negara sejak dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain pengertian di atas, definisi Rupbasan dapat juga kita lihat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No.27/1983 yang menyatakan bahwa: Segala benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan maupun barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim disimpan oleh Rupbasan.
"Untuk Partisipasi Instansi yang paling banyak menyerahkan barang sitaan ke KaruPbasan Mamuju adalah Gakkum Kehutanan, BPPOM, Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim