get app
inews
Aa Text
Read Next : SDK-JSM Menang Kontrak PPPK 5 Tahun, Tunjangan Kades dan Aparat Desa Naik

Tiga Nama Calon Komisioner KPU Sulbar yang Pernah Sidang DKPP

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:59 WIB
header img
Ilustrasi Sidang DKPP. Foto: DKPP RI

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seleksi Calon Komisioner KPU Sulawesi Barat (Sulbar), kini masuk 20 besar.

20 nama Calon Komisioner KPU Sulbar tersebut dinyatakan lolos setelah tes tertulis dan tes psikologi.

Dari 20 nama tersebut, ada tiga nama Calon Komisioner KPU Sulbar yang pernah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan, dua nama diantaranya sudah dua kali mendapat teguran keras dan satu kali teguran, sementara satu nama lainnya satu kali mendapat teguran keras.

Berikut tiga nama Calon Komisioner KPU Sulbar yang pernah sidang DKPP.

Ahmad Amran Nur dan Asriani yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten Mamuju.

1. DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 310/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 melalui video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, dengan Mapolda Sulawesi Barat, Selasa (8/01/2018).

Pengadu pada perkara tersebut adalah Faisal Jumalang Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Asriani dan Ahmad Amran Nur.

2. Ahmad Amran Nur dan Asriani diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (3/09/2019) lalu, bersama Hamdan Dangkang, Hasdaris dan Muh. Rivai.

Mereka diperiksa untuk dua perkara, yakni 231-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 251-PKE-DKPP/VIII/2019.

Perkara nomor 231-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ahmadi.

Dalam pokok aduannya, Ahmadi menyebut, Asriani, Ahmad Amran Nur dan Hasdaris, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu II, III dan IV, telah bekerja sama untuk mengeluarkan dirinya pada Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres tingkat Kecamatan Mamuju.

Ahmadi saat itu merupakan saksi mandat dari salah satu Partai Politik (Parpol).

Sementara itu, perkara nomor 251-PKE-DKPP/VIII/2019, diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Heru Purnomo, status teradu masih tersemat pada Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju.

Dalam pokok aduannya, Heru juga menyebut para Teradu tidak profesional dalam mendistribusikan logistik Pemilu pada hari pemungutan Pemilu 2019, 17 April 2019.

Setidaknya Heru menyebut ada 11 TPS yang bermasalah di Kabupaten Mamuju akibat kelalaian para teradu.

Masalah-masalah itu di antaranya adalah kekurangan surat suara, tiak adanya surat suara untuk Pileg dan Pilpres, tidak ditemukannya DPT hingga bercampurnya surat suara dari dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang berbeda.

Menurut Heru, ketidakprofesionalan ini juga terulang pada Pemungutan Suara Lanjutan yang berlangsung pada 27 April 2019 sehingga menyebabkan masalah di lima TPS.

Tak hanya itu, hal yang sama pun terjadi pada pendistribusian logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Botteng, juga pada 27 April 2019.

"Di mana terjadi kesalahan tertukarnya surat suara sebanyak 16 lembar surat suara Provinsi dari Dapil 2 Polman," ungkap Heru.

3. Kepastian pelaksanaan sidang virtual melalui aplikasi zoom itu ditegaskan DKPP melalui surat panggilan sidang dengan nomor 0476/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam sidang yang dijadwalkan Rabu (13/05/2020) pukul 10.00 WIB tersebut, nantinya akan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Mamuju.

Gubernur LSM Lira Sulbar, Masnur Mas, sebagai pihak pengadu mengatakan, jadwal sidang tersebut awalnya diagendakan pada Rabu (8/4).

Namun karena adanya pandemi virus corona, pelaksanaan sidang diundur pada Rabu (13/5) dan akan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Munawir

DKPP memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan nomor 277/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor 259/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Majene, Muh. Arsalin Aras dan Munawir sebagai Anggota KPU Majene.

Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali.

Editor : Eka Musriang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut