PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- M (45) Wanita yang keseharian sebafai ibu rumah tangga warga dusun Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu ini tudak berkutik usai diamankan Satuan Reserse Narkotika, pada Sabtu Dini Hari.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Almasri Pratama, mengatakan, Pelaku ditangkap sesaat setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan sambil menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.
"Benar kami telah amankan sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan Wc lewat cela papan," Kata Iptu Gusti Almasri Pratama
Lanjut Iptu Gusti Almasri Pratama, Mengetahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu namun petugas lainnya telah berada didepan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik.
"Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di kabupaten Donggala kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan dimana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan,"Ucapnya.
"Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara,"sambung Iptu Gusti Almasri Pratama.
Editor : A. Rudi Fathir