PASANGKAYU, iNewsMsmuju.id - Dua Pelaku pencurian handphone berinisial FR (15) dan RG (24) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara mengatakan, para pelaku berhasil mencuri Handphone milik Nasrullah di Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita
“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah korban di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat Tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat Di Pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (3/8/2024).
Kronologis kejadian Awalanya pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita 2 buah Handphone tercash didalam rumah, sekitar pukul 04 00 WITA dini hari kedua handphone tersebut telah hilang.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FR di Pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
FR menyebut salah satu orang yang bernama RG kemudian menuju untuk menangkap RG di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu.
"Setelah di introgasi, kedua lelaki tersebut mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku di amankan dan dibawa ke Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim