get app
inews
Aa Read Next : SDK Berpantun di Kampanye Terbatas Partai Demokrat Disambut Riuh Warga Karema

Respon PK Kubu Moeldoko, DPD Partai Demokrat Sulbar Masukkan Surat ke Pengadilan Tinggi

Senin, 03 April 2023 | 14:36 WIB
header img
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abdul Wahab Abdi saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Bambang Humas Pengadilan Tinggi Sulbar. Foto: Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kota Mamuju. Senin (3/4/2021).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat Abdul Wahab Abdi mengatakan, mereka ke Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Surat itu untuk merespon kubu Moeldoko yang dikabarkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Kongres Luar Biasa.

"Surat itu untuk menjawab ketika Meoldoko Cs melakukan PK ke Mahkamah Agung," kata Wahab.

Wahab menuturkan, kubu Moeldoko melakukan upaya PK dengan novum atau bukti baru. 

Wahab meminta agar MA menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"PK tersebut bertentangan dengan AD ART yang telah disahkan dan diakui negara," katanya.

"Seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia juga melakukan, seperti yang kami lakukan hari ini," ungkap Wahab Abdi.

Humas Pengadilan Tinggi Sulbar, Bambang yang menerima permohonan tersebut mengaku, akan segera membuatkan surat pengantar ke MA.

"Surat sudah kami terima dari DPD Partai Demokrat, dan akan segera kami buatkan pengantar ke MA," kata Bambang

Seperti diketahui, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.

Bahkan, hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko secara resmi dinyatakan tidak memenuhi tatacara pendaftaran Parpol yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Kemudian, sepanjang 2021 hingga 2022, KSP Moeldoko dan JAM kembali melakukan upaya hukum di 3 tingkatan pengadilan.

Tiga tingkatan pengadilan tersebut yakni gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta dan kasasi di MA.

Kali ini pada 3 Maret 2023, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK ke MA dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum).

"Empat Novum baru yang disampaikan kubu Moledoko merupakan bukti lama yang sebelumnya dipakai dalam persidangan terhadulu yang telah diputus PTUN Jakarta Pusat, sehingga kami yakin hal kami akan kembali menang seperti pada 18 sidang lalu, dan ini akan jadi 19-0," terang Wahap.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut