MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap TS (34) oknum honorer Satpol PP di Pemkab Mamuju Tengah. Sulawesi Barat. Pelaku merupakan pemasok sabu dan masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
TS ditangkap di rumahnya di Desa Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Minggu (2/4/2023). Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka ER.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, TS berperan sebagai pemasok sabu ke sejumlah orang. Pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Dia yang kumpulkan barang kemudian untuk dijual ketemannya," kata Makmur saat Press Release Hasil Operasi Antik Marano 2023 di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju. Selasa (4/4/2023).
Operasi Antik Marano 2023 digelar dari Tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.
Kabag Ops Polresta Mamuju AKP Muhammad Akhir mengatakan, selama operasi itu polisi berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 gram sabu dan 12 butir obat label Y jenis boje.
"Pada umumnya para terduga tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim