MAMUJU, iNewsMamuju.id - DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamuju memasukkan surat perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri Mamuju yang ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI. Selasa (4/4/23).
Surat tersebut untuk mengajukan perlindungan hukum terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun (JAM).
Sekretaris DPC Partai Demokrat Mamuju Yuslifar Yunus menyampaikan, bukan hanyak DPC Mamuju, hal serupa dilakukan oleh semua jajaran pengurus Partai Demokrat se-Indonesia,
"Sebelumnya pengurus DPD Demokrat Sulbar juga telah mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar dengan tujuan yang sama," kata Yuslifar sesuai keterangan tertulisnya. Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Tim Hukum DPC Partai Demokrat Chairul Amri menyakini PK yang dimohon KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun tidak akan dikabulkan.
"Kami meyakini PK ini akan ditolak, sebab pengajuan PK itu memiliki batas waktu, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama hingga banding dan kasasi sudah ada putusannya yang semuanya kalah," jelas Chairul.
KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.
Dia mengatakan, batas waktu untuk pengajuan PK itu180 hari, bila dihitung dari putusan kasasi itu sudah melebihi batas waktunya. Sehingga, kata Chairul yang sah secara hukum kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Untuk itu kami meminta perlindungan hukum kepada pengadilan diwilayah masing-masing baik di pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," pungkas Chairul.
Editor : Lukman Rahim