get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekprov Kecewa, LSM Merdeka Manakarra Desak Penegak Hukum Usut Pembangunan Kantor Gubernur Sulbar

MCP Sulbar 2022 83,2 Persen Masuk Standar Nasional

Jum'at, 14 April 2023 | 22:55 WIB
header img
Sekprov Sulbar Muhammad Idris saat memimpin rapat konsolidasi Pedoman MCP 2023. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sekprov Sulbar Muhammad Idris memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman MCP 2023 Provinsi Sulbar di Rujab Sekprov Sulbar, Jumat (14/4/2023).

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan Pemprov Sulbar bersama KPK RI pada 12 April 2023 di Gedung Merah Putih (Gedung KPK Lama), Jakarta Selatan, yang dihadiri langsung oleh Kepala Satgas Wilayah IV KPK RI, Jarot Faisal. 

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menjelaskan, secara umum MCP Sulbar pada tahun 2022 berada pada standar nasional dengan poin 83,2 persen. 

"Perolehan ini lebih baik dibanding pada tahun 2021  dengan Point 79,74 persen. Capaian tersebut merupakan kolaboarasi bersama pemerintah daerah,"bebernya

Idris menegaskan, Sulbar hanya bisa maju dengan memperbaiki hal-hal yang dianggap lemah, atau berpotensi merugikan negara. 

"Kalau ada aset tapi tidak dikelolah walaupun tidak ada aktor yang terlibat korupsi dan lainnya, itu merugikan negara. Itulah mengapa kita harus serius dalam MCP,"tandasnya

Untuk itu, Idris mengajak OPD terkait lebih serius dalam Monitoring Centre For Prevention  (MCP).

"Semua OPD terkait kita undang untuk memperhatikan, ini loh yang harus kita lakukan perbaikan kedepannya, misalnya saja mengenai pajak, masih adanya pelanggaran-pelanggaran tunggakan dan lainnya. Itu harus diperhatikan pemerintah,"tandasnya 

MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut