get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahaya Narkoba, Personil Satresnarkoba Polres Pasangkayu Jalani Tes Urine Secara Mendadak

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Majene, Satu Orang Buron

Senin, 17 April 2023 | 12:41 WIB
header img
Pelaku narkoba di Majene diringkus polisi. Foto: Humas Polda

MAJENE, InewsMamuju.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulbar berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FR dan AS. Sementara satu lainnya, YI, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, mengatakan, operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Totoli kec. Banggae Kab. Majene sering dijadikan  sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Cristian Rony, Senin (17/4/2023).

Timnya pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap FR dan menemukan satu saset plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Dari pengakuan FR, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu dari AS yang tinggal di Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Polisi lalu bergerak ke kediaman AS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit Hp merk Vivo.

"AS juga mengakui barang yang dijual ke FR itu didapat dari YI yang saat ini masih buron," kata Dir Resnarkoba.

Dari penangkapan di dua tempat berbeda ini, polisi menyita barang bukti, satu saset plastik berukuran kecil berwarna bening diduga sabu, dua buah korek gas, satu buah gulungan aluminium foil, satu buah pireks, satu buah tutup botol yang berlubang, dan dua unit Hp merk Vivo.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulbar.

Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Harlyman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut