get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim K9 Polda Sulbar Dikerahkan Buru Pelaku Pembunuhan Istri di Mamuju Tengah

Gerebek Sabu di Topoyo, Polisi Bongkar Peredaran 17 Paket Narkotika

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:11 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, KBO Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPDA Ruslan, S.H., memimpin langsung serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (14/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.N.A. (40), warga Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Kavata, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran barang haram tersebut.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kamar milik M.N.A. Barang bukti tersebut berupa empat sachet diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram, satu buah pireks, satu alat hisap (bong), satu korek api, satu kotak kecil, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik sachet kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, M.N.A. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari A setelah mentransfer uang sebesar Rp1 juta melalui aplikasi Dana untuk membeli satu gram sabu.

Kepada penyidik, M.N.A. juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 17 paket kecil. Sebanyak tiga paket digunakan untuk konsumsi pribadi, sepuluh paket telah dijual dengan harga Rp150 ribu per sachet, sedangkan empat paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penggerebekan berlangsung.

Sementara itu, A mengakui menerima pesanan sabu dari M.N.A. dan membeli barang tersebut di Kota Palu. Setelah memperoleh sabu, ia membawa barang haram itu menggunakan sepeda motor sebelum menyerahkannya langsung kepada M.N.A. di rumahnya di Dusun Balata Tomene.

Kini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Mamuju Tengah menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mewujudkan Kabupaten Mamuju Tengah yang bersih dari bahaya narkoba.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut