MATENG, iNewsMamuju.id - Polres Mamuju Tengah, berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Jumiati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah beberapa waktu lalu.
Polisi meringkus dua terduga pelaku pembunuhan. Kedua terduga pelaku masing - masing berinisial Z (45) atau suami korban dan S (25). Keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari keterangan polisi, terduga pelaku berhasil diamankan di Bone Sulsel pada 28 April 2023 lalu. Penyidikan dilakukan oleh Polres Mamuju Tengah di back up Jatanras Polda Sulbar.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, menyampaikan, pihak penyidik Polres Mamuju Tengah masih dalam pencarian satu tersangka pelaku yang merupakan pelaku utama.
"Penyidik masih mengejar satu pelaku utama atau yang melakukan penikaman terhadap korban Jumiati," ujar Kapolres Mateng saat press release. Selasa (2/5/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Mamuju.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa digegerkan dengan penemuan seorang IRT bersimbah darah. Kamis (27/4/2023).
Editor : Lukman Rahim